Pengertian dan Jenis-jenis Norma

A. Hakikat Norma

1. Makna Norma

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman, baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sederhana, norma dapat diartikan sebagai kaidah atau ketentuan yang harus dipedomani oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Beberapa ciri yang melekat pada norma yang ada dalam masyarakat setelah menyimak karekteristik yang dikemukakan di atas, diantaranya:

  1. biasanya berbentuk tidak tertulis;
  2. bersifat mengingat dan memiliki sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggaranya;
  3. merupakan hasil dari permufakatan para anggota masyarakat;
  4. wajib dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat;
  5. bersifat dinamis, artinya dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat.
  6. Klasifikasi Norma

Terdapat beberapa norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dilihat dari sumber dan sanksinya, antara lain:

  1. Norma agama, adalah kaidah-kaidah atau pengaturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama merupakan suatu aturan hidup yang harus diterima dari sang Kholik (pencipta) kepada manusia sebagai mahluk (yang diciptakaan) sebagai pedoman baik itu sebagai perintah, larangan atau anjuran lainnya. Norma ini dimaksudkan untuk mencapai kesucian hidup beriman dan sanksinya berasal dari yang maha kuasa. Contoh norma agama ini, diantaranya sebagai berikut:
  • Kewajiban melaksanakan beribadah.
  • Menjauhi larangan, seperti membunuh, mencaci, menyakiti diri sendiri dan orang lain, menghina, mencuri, memfitnah, berjudi, meminum-minuman keras, menipu, dan sebagainya.
  • Melaksanakan anjuran, seperti berbagi harta berupa sumbangan, membantu fakir miskin, memelihara tali persaudaraan, memelihara lingkungan, dan lainnya, tidak membantah terhadap orang tua, dan sebagainya.
  1. Norma Kesusilaan, yaitu norma yang lahir dari hati nurani manusia. Setiap manusia memiliki hati nurani yang merupakan pembeda dari mahluk-mahluk lain ciptaan yang Maha Kuasa. Norma kesusilaan ini sama dengan moral atau akhlak. Norma ini lahir untuk menjaga kesucian atau kebersihan hati nurani serta akhlaq. Adapun sanksinya bagi pelanggar adalah berupa sanksi moral yang lahir dari hati nurani itu sendiri, biasanya berupa penyesalan. Di antara norma kesusilaan yang nampak dalam kehidupan masyarakat, antara lain:
  • kita harus berlaku jujur;
  • jangan membuat kegaduhan dalam kehidupan masyarakat;
  • tidak melakukan penipuan;
  • jauhi sifat bohong terhadap diri sendiri atau orang lain;
  • menghargai dan menghormati orang lain;
  • berlaku adil dan berbuat baik terhadap sesama;
  • berlaku jujur dan benar, dan lainnya.
  1. Norma Kesopanan, yaitu ketentuan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan. Norma ini biasanya berupa kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh norma ini, di antaranya sebagai berikut:

  • Bertutur kata yang sopan dengan tidak menyakiti yang lain.
  • Memohon izin untuk memasuki rumah orang lain.
  • Menghormati orang tua.
  • Memberikan kesempatan untuk duduk kepada orang tua, atau orang sakit, dan lainnya ketika di kendaraan umum.
  • Menghormati guru dan lainnya.
  1. Norma Hukum, merupakan ketentuan yang dibuat atau ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang membuat ketentuan tersebut. Norma hukum dibuat untuk mengatur pergaulan manusia untuk mencapai ketertiban dan kedamaian. Setiap manusia dipaksa untuk mematuhi norma hukum, serta diancam diberikan sanksi/hukuman apabila melanggar norma tersebut. Contoh norma ini, di antaranya sebagai berikut:
  • Melakukan penganiayaan kepada orang lain diancam hukuman terdapat dalam KUHP.
  • Melakukan penipuan dalam proses jual beli, apapun barang dan jenisnya diancam dalam KUHP.
  • Pembunuh diancam dengan hukuman yang sesuai yang terdapat dalam KUHP dan sebagainya.

 

B. Hak Asasi Manusia

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara harfiah yang dimaksud dengan HAM (Human Rights) adalah hak pokok atau hak dasar. Darmodihardjo dalam Kamal Pasha (2002: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. Walaupun hak-hak dasar tersebut telah diformalkan dalam hukum positif tetapi terbukti dalam praktek banyak menghadapi tantangan, seperti egoisme sang penguasa yang akhirnya meletakan hak-hak dasar sesuai dengan kepentingannya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakekatnya dalam HAM terkandung dua makna, yaitu:

  1. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, manusia tidak diperkenankan untuk mengganggu hak asasi orang lain.
  2. Dengan dimilikinya HAM, harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna dapat terjamin keberadaannya. Hak asasi manusia mempunyai beberapa karakteristik, di antaranya sebagai berikut:
  3. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  4. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  5. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
  6. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  7. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Adakah perbedaan antara hak asasi dengan hak warga negara? Tentu saja berbeda, hak asasi manusia sifatnya universal artinya hak tersebut dimiliki dan melekat dalam diri setiap manusia tanpa dibatasi oleh status atau kedudukan manusia sebagai warga negara, sedangkan hak warga negara merupakan hak yang dimiliki oleh anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, kepemilikan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan. Misalnya, hak setiap warga negara untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia adalah hak warga negara Indonesia sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan kewajiban asasi? Apa yang membedakannya dengan kewajiban warga negara. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang tetapi meskipun demikian konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu. Sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

laela fitria

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Pengertian dan Jenis-jenis Norma yang dipublish pada October 2, 2022 di website Sudut PC

Artikel Terkait

Leave a Comment